Beranda | Artikel
Amil Zakat Fitri Boleh Mendapat Upah Dari Kas Masjid Tidak Boleh dari Bagian Zakat Fitri
Sabtu, 2 Juli 2016

Telah kami bahas bahwa amil zakat fitri tidak boleh mendapat hak bagian dari zakat fitri, dalam tulisan ini:

Apakah Panitia Zakat Fitri Berhak Dapat Bagian Zakat?

Kesimpulannya:

Panitia amil zakat fitri tidak berhak menerima bagian dari zakat fitri karena:

1) Pendapat terkuat, amil zakat (yang resmi ditunjuk pemerintah) tidak berhak menerima zakat fitri
Karena zakat fitri berbeda dengan zakat, zakat fitri yang berhak hanya orang miskin, sedangkan zakat ada 8 asnaf/golongan yang berhak termasuk amil

2. Andaikan mengambil pendapat zakat fitri boleh diberikan kepada 8 golongan, maka panitia zakat fitri tetap tidak berhak menerima karena mereka bukanlah amil zakat yang resmi dari pemerintah kaum muslimin sebagaimana penjelasan kriteria amil zakat

Solusi hal ini:

1. Ketika mengurus zakat fitri, jika bisa, ikhlaskan mengurus untuk mendapatkan balasan dari Allah saja, ini lebih bisa menjaga keikhlasan serta balasan di akhirat lebih baik

Allah berfirman,

ﻭَﻣَﺂ ﺃَﺳْﺌَﻠُﻜُﻢْ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻣِﻦْ ﺃَﺟْﺮٍ ﺇِﻥْ ﺃَﺟْﺮِﻱَ ﺇِﻻَّ ﻋَﻠَﻰ ﺭَﺏِّ ﺍﻟْﻌَﺎﻟَﻤِﻴﻦَ

“Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas dakwahku; upahku tidak lain hanyalah dari Rabb semesta alam”. [Asy Syu’ara’ ayat 109, 127, 145, 164, 180].

2. Akan tetapi terkadang mereka yang mengurusi urusan kaum kaum muslimin tersita waktunya, sedangkan mereka juga butuh harta untuk memberi nafkah keluarga
Sehingga boleh saja ia mendapat upah/gaji dari harta kaum muslimin
Karenanya panitia amil masjid boleh mendapat upah dari kas masjid karena mengurusi zakat fitrah dan penyalurannya

Sebagaimana Khalifah bisa digaji dari baitul mal, demikian juga para muadzzin dan imam bisa mendapatkan gaji dari baitul mal

Syaikh Al-‘Utsaimin menjelaskan

ﻓﻼ ﻳﺤﺮﻡ ﺃﻥ ﻳﻌﻄﻰ ﺍﻟﻤﺆﺫﻥ ﻭﺍﻟﻤﻘﻴﻢ ﻋﻄﺎﺀ ﻣﻦ ﺑﻴﺖ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﻳﻌﺮﻑ ﻓﻲ ﻭﻗﺘﻨﺎ ﺍﻟﺤﺎﺿﺮ ﺑﺎﻟﺮﺍﺗﺐ؛ ﻷﻥ ﺑﻴﺖ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﺇﻧﻤﺎ ﻭﺿﻊ ﻟﻤﺼﺎﻟﺢ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ، ﻭﺍﻷﺫﺍﻥ ﻭﺍﻹﻗﺎﻣﺔ ﻣﻦ ﻣﺼﺎﻟﺢ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ

“Tidaklah haram memberikan bagian harta bagi muadzzin tetap dari baitul mal atau apa yang kita kenal sekarang dengan istilah gaji, karena baitul mall itu untuk kepentingan kaum muslimin, adzan dan iqamat merupakan urusan kaum muslimin.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail)

Demikian semoga bermanfaat

@Mataram, kota Ibadah

Penyusun: Raehanul Bahraen

www.muslimafiyah.com


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/amil-zakat-fitri-boleh-mendapat-upah-dari-kas-masjid-tidak-boleh-dari-bagian-zakat-fitri.html